LATAR BELAKANG
Dalam sistem politik demokrasi penyelenggaraan Pemilu secara bebas dan adil merupakan salah satu unsur penting. Ada empat alasan mengapa Pemilu dipandang sebagai unsur penting sistem politik demokrasi. Pertama, Pemilu merupakan prosedur dan mekanisme pendelegasian sebagian kedaulatan rakyat kepada penyelenggara negara, baik yang akan duduk dalam lembaga legislatif maupun dalam lembaga eksekutif di pusat dan daerah. Untuk bertindak atas nama rakyat dan mempertanggungjawabkannya kepada rakyat. Kedua, Pemilu merupakan prosedur dan mekanisme pemindahan perbedaan aspirasi dan pertentangan kepentingan dari masyarakat kedalam lembaga penyelenggara negara, baik di pusat maupun daerah, untuk kemudian dibicarakan dan diputuskan secara beradab. Ketiga, Pemilu merupakan prosedur dan mekanisme perubahan politik secara teratur/tertib dan periodik baik perubahan sirkulasi elit politik maupun perubahan arah dan pola kebijakan publik. Dan keempat, Pemilu juga dapat digunakan sebagai prosedur dan mekanisme engineering untuk mewujudkan tatanan politik dan pola perilaku politik yang disepakati bersama (Ramlan Surbakti, 2003).
Prinsip dasar pemilu bersifat universal, yakni disebut demokratis manakala penyelenggaraan pemilu bersifat langsung, umum, bebas, rahasia (Luber), dan jujur, adil (Jurdil). Langsung, yakni pemilih memilih wakilnya secara langsung.. Umum, bahwa seluruh warga negara yang sudah mempunyai hak pilih, tanpa dibedakan atas dasar suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial punya kesempatan yang sama untuk terdaftar sebagai pemilih. Bebas, maknanya pemilih berhak memilih secara bebas berdasarkan keputusan sendiri, tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun iming-iming pemberian hadiah. Rahasia, bahwa kerahasiaan pemilih harus dijamin dan dilindungi. Jujur, bahwa penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pemantau, pemilih dan semua pihak harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adil, yakni setiap orang memiliki satu suara secara adil dan bebas dari kecurangan.
Untuk mampu mewujudkan prinsip dasar tersebut, ada tiga komponen penting dalam Pemilu, yakni penyelenggara Pemilu, sistem Pemilu, dan mekanisme penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu (Bambang Widjoyanto, 2002). Atau dengan kata lain kualitas Pemilu sangat tergantung pada sistem Pemilu serta para pemainnya, tidak hanya sebatas penyelenggara, tapi juga peserta, dan pemilih.
Sistem Pemilu
Pilihan sistem Pemilu ditentukan oleh sistem perwakilan rakyat, sistem kepartaian dan sistem pemerintahan yang hendak diwujudkan. Di samping tentunya mempertimbangkan faktor praktis dan aplikasinya baik bagi penyelenggara, peserta maupun pemilih.
Sukses Pemilu 2004 tidak lepas dari bangunan struktur UU No.12/2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DRD dan DPRD yang sudah memuat ketentuan-ketentuan yang mendorong terlaksananya pemilu yang berkualitas. Pertama, sistem Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD berdasarkan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Kedua, penyelenggara adalah KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, dirancang ada batas tegas antara KPU dengan partai politik dan pemerintah, dan anggotanya dirancang untuk bersikap dan bertindak nonpartisan dan profesional. Ketiga, Mekanisme pengawasan dirancang untuk menjamin Pemilu yang fair di semua tahapan, baik dalam tahap pencalonan, kampanye dan pendanaan kampanye Pemilu. Keempat, menjamin penegakan hukum oleh KPU untuk pelanggaran administratif, dan oleh pengadilan singkat Pemilu yang dibentuk dalam lingkungan peradilan umum untuk pelanggaran ketentuan pidana Pemilu (Bambang Widjoyanto, 2002).
Selain yang telah disebut di atas Pemilu mengatur perubahan keterwakilan dalam sistem perwakilan rakyat. Ada peserta Pemilu dari partai politik untuk mengisi keanggotaan DPR dan DPRD dan ada peserta Pemilu dari perseorangan untuk mengisi keanggotaan DPD.
Lembaga perwakilan pada dasarnya harus mencerminkan tiga jenis keterwakilan, yakni penduduk; ruang (daerah); dan deskriptif khususnya bebagai kelompok masyarakat yang dalam poses pemilu berada dalam posisi underrepresented (Ramlan Surbakti, 2002). UU No. 12/2003 mengatur DPR sebagai representasi penduduk, DPD sebagai representasi daerah provinsi, serta pemberian kuota 30% pada calon anggota legislatif perempuan merupakan bentuk keterwakilan deskriptif.
Perubahan mendasar dari Pemilu yang juga patut diperhitungkan adalah besaran daerah pemilihan (district magnitude) yang lebih kecil dibanding Pemilu 1999 dan Pemilu sebelumnya, sehingga lebih menjamin kualitas perwakilan. Daerah Pemilihan (DP) untuk anggota DPR adalah provinsi atau bagian provinsi, DP untuk anggota DPRD Provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota, dan DP anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan. Besaran DP adalah 3 – 12 kursi.
Pada tahun 2004, selain diselenggarakan Pemilu legislatif juga diselenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Adapun untuk implementasinya telah diterbitkan UU No. 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Selain merupakan perintah konstitusi; Pilpres secara langsung lebih menegakkan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; dan dengan pemilihan secara langsung maka yang terpilih akan kuat legitimasinya, karena mendapat mandat langsung dari rakyat (Djohermansyah Djohan, 2003).
Tentunya kita mampu melihat bagaimana sistem Demokrasi dan Formatnya ini sudah diatur sedemikian rupa guna bagaimana esensi akan maksud diselenggarakan dan menjadikan proses demokrasisasi ini dapat dijalankan secara maksimal yang bertujuan tidak lain hanyalah untuk mensejahterakan rakyatnya.
Seperti apa yang kita pahami dalam sistem pemilu, dimana setiap warga negara diberikan kesempatan untuk memilih salah satu diantara pemimpin-pemimpin politik yang bersaing meraih suara. Adapun kemampuan untuk memilih diantara para pemimpin politik pada masa pemilihan disebut demokrasi”.(George Sorensen,2003:14).
Proses berlangsungnya sebuah mekanisme yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat ini kadangkala tidak diimbangi dengan sikap konstituante yang proaktif dan cenderung pasif, terlebih lagi justeru sebagian masyarakat salah kaprah dalam mensikapi gawe bangsa yang disebut pesta demokrasi ini, dengan bersikap matrialistis berlebih, sikap ini akan membentuk sebuah pola baru dimana yang dimaksud pesta demokrasi ini adalah ajang pembagi-bagian uang dan lain sebagainya.
Belajar dari kasus inilah maka kami yang tergabung dalam Karang Taruna Kecamatan Ngaliyan dan Segenap Masyarakat Kecamatan Ngaliyan mengambil inisiatif mengadakan sebuah acara yang bertujuan untuk mengikis bentuk pemurtad’an baru demokrasi kebangsaan yang terjadi diranah gressrood, memang kesalahan ini tidak bisa serta-merta dilimpahkan ke masyarakat secara langsung, akan tetapi lebih kepada peran dan tanggung jawab partai politik guna memberikan pendidikan politik pada masyarakat. parahnya lagi adalah, dimana penghianatan hati nurani rakyat telah berlangsung seketika ketika kursi sudah diduduki.
Berbicara Format demokrasi dalam praktiknya terdapat dua pemahaman, Pertama Demokrasi prosedural yang menekankan sebatas pranata pemilu yg jurdil & pranata ketatanegaraan yg mencerminkan trias politika. Kedua, Demokrasi substantif yang menekankan perlindungan hak-hak sipil & warga negara yg sadar hak & kewajiban di negara demokrasi. Jenis ini mengutamakan fatsun politik yg diabdikan untuk kepentingan publik. (Smita Notosusanto,Tempo,Juli 2005).
Dari dua hal inilah kita bisa membedakan mana calon pemimpin yang bener-banar hadir untuk mengawal kepentingan rakyat dan yang kepentingan semu, maka dari pada itu kami selaku wadah Pemuda Ngaliyan (Karang Taruna) dan masyarakat Ngaliyan (Aliansi Masyarakat Ngaliyan Peduli Pemilu) mengimpikan dan semoga apa yang kami citakan ini bukanlah sebuah batasan dunia yang susah untuk direalisasikan demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta.
Selamat datang indonesia baru yang berkeadilan dan sejahtera.
Selamat datang pemuda indonesia yang mandiri dan maju.
Bahagia rakyatku, bahagia bangsaku.
kembali ke main menu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
kami akan hapus komentar bernada spam